Sabtu 03 Jun 2017 23:34 WIB

Politikus Golkar Tersangka, Novanto: Kami Beri Bantuan Hukum

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5). Politisi Golkar itu pada Jumat (2/6) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5). Politisi Golkar itu pada Jumat (2/6) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari kepada KPK. Nari pada Jumat (2/6) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaa korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-el). “Saya sangat prihatin jadi tersangka dan saya serahkan sepenuhnya ke pihak KPK  sesuai dengan proses hukum," kata Novanto saat buka puasa bersama di kediaman Akbar Tanjung, Jalan Purnawarman No 18, Jakarta Selatan, Sabtu (3/6). 

Novanto melanjutkan, bantuan hukum tetap akan diberikan kepada Markus. "Kami tetap berikan bantuan hukum ke kader kita yang bermasalah," ujarnya.

KPK menetapkan Markus selaku anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan terhadap terdakwa, para saksi termasuk dirinya sendiri. Langkah itu dilakukan Markus dalam persidangan kasus KTP-el beberapa waktu lalu.

Upaya tersebut diduga tidak hanya dilakukan Markus pada proses persidangan, tapi juga proses penyidikan terkait kasus pemberian keterangan palsu di sidang KTP-el dengan tersangka Miryam S Haryani. 

Setelah menyidik Miryam dan memeriksa beberapa saksi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, mengatakan, ada upaya dari Markus untuk memengaruhi salah satu terdakwa pada persidangan KTP-el agar memberikan keterangan palsu soal keterlibatan Markus di kasus KTP-el. Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement