Ahad 04 Jun 2017 05:11 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Ada Upaya Busuk Tuduh Amien Korupsi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ani Nursalikah
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais sebelum memberikan keterangan terkait aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan dirumahnya di Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais sebelum memberikan keterangan terkait aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan dirumahnya di Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais dituduh terlibat dalam praktik korupsi aliran dana sebesar Rp 600 juta yang diterimanya dari Soetrisno Bachir. Disebut dalam tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari itu, Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak enam kali dengan total Rp 600 juta.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tuntutan jaksa sudah terang dan jelas tidak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, melainkan hanya sebatas menerima aliran dana.

Amien Rais (AR) sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan dana yang diberikan secara sukarela tanpa motif jahat. Dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat (2/1), AR juga menyatakan Soetrisno Bachir adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu AR dalam kegiatan sosialnya.

"Konklusi saya, sejauh ini terang Amien Rais, bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah," kata Dahnil, Sabtu (3/6).

Dahnil menilai tindakan politisiasi ini dilakukan oleh para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini. Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini mengimbau untuk menghentikan upaya tersebut. Ia meyakini Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi, apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.

Menurut Dahnil, Amien Rais sejauh ini tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yg disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking). Bahkan dari tuntutan JPU, Amien tidak diuraikan sebagai pelaku.

Dahnil membeberkan beberapa hal terpenting yang dapat menjelaskan jika Amien Rais bukan pelaku pidana. Ada lima hal yang dia sampaikan. Pertama, aliran dana itu adalah donasi sukarela tanpa motif jahat (si pemberi dan si penerima mengakui demikian).

Kedua, hubungan Amien Rais dan Soetrisno Bachir tidak ada motif jahat, tapi sahabat karib yang saling mendukung agenda sosial kemanusiaan. "Ketiga, tuntutan jaksa tak sedikitpun menguraikan peran dan motif jahat Amien Rais, apakah sebagai pelaku yang turut melakukan, atau menyuruh lakukan, atau membujuk melakukan dengan gunakan pengaruh," ujar Dahnil Azhar.

Keempat, Amien Rais sama sekali berprasangka baik dengan sahabatnya Soetrisno Bachir yang memberikan donasi untuk agenda sosial kemanusiaan. Karena prasangka baik tersebut, lanjut Dahnil, bisa jadi Pak AR tak mengerti asal usul uang donasi itu.

Kelima, AR tentu tak bisa membuktikan secara terbalik tuduhan miring terkait aliran dana yang disebut jaksa jika tidak dimintai klarifikasi oleh KPK, karena AR secara hukum bukan orang yang sedang terjerat hukum atau sedang berperkara. "Dengan demikian, terkait aliran sana terang Pak AR bukan kategori pelaku pidana korupsi. Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi," ujar Dahnil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement