REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Amien Rais yang disebut dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) menuai kontroversi. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal, mengatakan tidak ada alasan untuk mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana.
Menurut Faisal, dalam penuntutan memang sudah menjadi strategi yang sangat umum, jika jaksa menyebut nama siapapun dengan tujuan untuk mengejar pengembangan fakta hukum di persidangan. "Lagipula Jika dicermati dengan baik, tuntutan jaksa tidak mengkualifikasikan Amien Rais sebagai bagian dari inti delik. Bahkan tak satupun ujaran dari penuntutan yang katakan beliau melakukan perbuatan melawan hukum, atau menguntungkan diri sendiri bahkan orang lain," kata Faisal melalui siaran pers Republika.co.id, Ahad (4/6).
Dia mengatakan, problem mendasar strategi penuntutan tersebut ada dua hal. Pertama, arena persidangan justru menjadi tempat pengembangan kasus yang berpotensi menihilkan asas praduga tak bersalah. Kira-kira upaya tersebut, kata dia, bisa disebut strategi mencari kebenaran dengan tidak menggembirakan hak nama baik seseorang.
Kedua, kata Faisal, harapan dengan menyebut nama, jaksa dapat dengan mudah melakukan kroscek secara terbuka dipersidangan, biasanya mengkonfrontasi keterangan satu dengan lainnya. Menurut Faisal, sejatinya upaya ini lebih dilakukan pada level penyidikan, arena persidangan bukan pada tempat yang ideal menemukan delik.
Faisal menegaskan, subtansi tuntutan jaksa yang menyangkut nama Amien Rais hanya sebatas terdapat aliran dana dari yayasan sahabatnya Soetrisno Bachir, karena alasan bantuan atau donasi untuk kepentingan agenda sosial keagamaan Amien Rais. "Dana yg diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat. Apalagi terdakwa Siti Fadilah Supari menampik jika Amien Rais dikait kaitkan dengan kasusnya,"kata Faisal.
Namun Faisal menyayangkan apabila nama baik seseorang dipertaruhkan untuk mencari dan menemukan delik yang bersangkutan di arena persidangan. Menurut dia, strategi penuntutan dengan menyebut nama Amien Rais tidak memiliki bangunan argumentasi fakta hukum yang falid. Cenderung tuntutan mengarah pada spekulasi hanya untuk mencari delik. "Begitu amat mengecewakan itu terjadi di negara yang menjunjung hukum dan HAM. Jangan tuduh berlebihan terkait aliran dana itu, karena sejatinya Amein Rais bukan pelaku delik. Bukan pula pihak yang sedang terjerat hukum ataupun sedang terlibat perkara" ujarnya.