Senin 05 Jun 2017 04:17 WIB

PNS Tambah Hari Libur Lebaran Dikenakan Sanksi

Rep: Desy Susilawati/Gita Amanda/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri di masing-masing institusi pemerintah agar tak menambah cuti usai Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Menpan RB dengan Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Dikeluarkannya Surat edaran tersebut bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman menyampaikan, sanksi pun menanti bagi PNS yang tak mematuhi peraturan Surat Edaran tersebut atau menambah cuti Hari Raya Idul Fitri.

“Pak Menteri kemarin menyampaikan untuk PNS yang melanggar ketentuan disiplin, maka berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi Pak Menteri meminta untuk mengikuti aturan. Untuk sanksinya nanti diserahkan tehnisnya ke pejabat pembina kepegawaian,” jelas Herman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/6).

Ia menjelaskan, sejumlah sanksi yang menanti tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sanksi ringan diberikan bagi PNS yang terbukti melanggar aturan dengan membolos selama 1-15 hari usai Lebaran.

 

Kemudian, sanksi disiplin sedang diberikan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin sedang dengan membolos selama 16-30 hari. Dan sanksi disiplin berat diberikan kepada PNS yang membolos selama 31-46 hari usai Lebaran.

“Sanksi disiplin ringan itu sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, sampai pernyataan tidak kuat, tergantung bobot kesalahan. Nanti pejabat pembina kepegawaian akan melakukan pendalaman kesalahan, kalau terbukti akan diberikan sanksi. Bagi pejabat administrasi sanksi lisan itu sebetulnya satu atensi yang luar biasa. Lebih dari 46 hari itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Herman.

Keseluruhan atau total libur selama cuti bersama, libur Idul Fitri, serta libur akhir pekan bagi PNS berjumlah sembilan hari. Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama bagi PNS pada 27-30 Juni 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement