Senin 05 Jun 2017 16:08 WIB

Razia Minol, Satpol PP Kota Bandung Amankan 94 Botol

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Razia penjualan minuman beralkohol (ilustrasi)
Foto: Antara
Razia penjualan minuman beralkohol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung melakukan razia minuman beralkohol (minol). Menurut Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah, Idris Kuswandi, Satpol PP bersama tim gabungan dari Disbudpar polisi dan kodim melakukan razia, Ahad malam (4/5).  

Menurut Idris, razia ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap tempat yang patut diduga atau kedapatan tidak mengindahkan imbauan Pemkot Bandung. "Selama ramadan Pemkot sudah mengimbau tempat hiburan agar tak melakukan kegiatan hiburan, spa, karaoke dan lain. Temasuk minuman beralkohol juga jangan di jual di bulan Ramadhan," ujar Idris kepada wartawan, Senin (5/5).

Idris mengtatakan, dalam surat edaran sudah jelas diatur tentang operasional tempat hiburan dan penjualan minol. Bahkan, Pemkot Bandung sudah membuat surat imbauan juga yang dibuat oleh Disbudpar. "Tapi saat razia, kami masih menemukan ada yang tak mengindahkan imbauan itu. Jadi, kami lakukan pembinaan dan pengamanan," katanya.

Idris mengatakan, dari hasil razia tersebut, Satpol PP mengamankan sampel minuman yang ditemukan masih di jual. Satpol PP menemukan ada 94 botol minuman beralkohol (minol) golongan A dan 6 botol minuman golongan C. "Kami juga akan panggil penjualnya untuk membuat pernyataan tak akan menjual minol selama Ramadhan," katanya.

Terkait sanksi, menurut Idris, akan diberikan setelah dirinya melakukan pemanggilan pada pemilik. Serta, setelah pemilik membuat pernyataan. "Nanti kita lihat saat pemeriksaan di kantor Satpol PP. Karena, saat razia kami menemukan ada yang menjual curah, ada juga hotel yang melakukan penyegelan," katanya.

Idris mengatakan, semua sepakat tak boleh ada kelompok masyarakat yang tak bertanggung jawab menjual Miras. Karena, ancaman hukumannya sudah jelas ada dalam KUHP.

Sementara menurut Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Parawisata, Edward Parlindungan, ia ikut hadir dalam razia ini untuk melihat kebenaran informasi bahwa masih terjadi penjualan minuman alkohol dengan alasan sebagai fasilitas hotel. Padahal, pihaknya telah mengimbau agar minol selama Ramadhan tak boleh diperjual-belikan.

"Dan kami lakukan pembinaan dan panggil pemilik ke Satpol PP serta membawa beberapa barang untuk sampel bahwa ada yang masih menjual minol," katanya.

Terkait sanksi, Edward mengatakan, ia melakukan pembinaan. Selain itu, Disparbud juga akan terus momonitor kegiatan di hotel karena masih merasa minol bagian dari fasilitas. "Kami juga telah melakukan penyegelan tempat hiburan malam yang masih melakukan kegiatan selama Ramadhan," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement