REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung saat ini tengah memproses berkas perkara obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi antara Rizieq Shihab dengan Firza Hussein untuk tersangka Firzha Hussein. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, berkas penyidikan Firza saat ini tengah diteliti Kejakgung pascadilimpahkan dari Polda Metro Jaya apakah telah memenuhi syarat- syarat yang lengkap.
Rencananya gelar perkara kasus tersebut akan digelar pada Selasa (6/6) esok. "Akan dipaparkan, ekspos. Jampidum minta kepada jajaran jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengekspos, menggelar perkaranya di depan Jampidum. Kita juga nanti tentunya akan melihat subjektif sejauh mana penanganan kasus itu dan hasil-hasilnya," ujar Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (5/6).
Ia mengungkap setelah dilakukan gelar perkara tersebut baru bisa diketahui apakah berkas tersebut telah lengkap (p21) atau tidak. "Kalau memang belum lengkap ya dipulangkan dong. Kita nggak mungkin menerima perkara yang belum lengkap. Nanti hasilnya tidak maksimal," ujar Prasetyo.
Sementara untuk kasus yang sama dengan tersangka Rizieq Shihab, hingga hari ini Kejakgung baru sebatas menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya. "Kita baru menerima SPDP, menjadi kewajiban bagi penyidik untuk melanjutkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.