Kamis 02 May 2024 16:53 WIB

Polres Jakut Selidiki Pelaku Sebarkan Foto dan Video Porno Sang Mantan

Polres Jakut menyelidiki ARS yang menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya.

Konten pornografi (ilustrasi). Polres Jakut menyelidiki ARS yang menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya.
Foto: AP Photo/Matt Houston
Konten pornografi (ilustrasi). Polres Jakut menyelidiki ARS yang menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kasus dugaan penyebaran konten pornografi berupa foto dan video wanita berinisial ARP oleh seorang laki-laki berinisial ARS di sejumlah akun media sosial.

"Kasus ini diselidiki setelah adanya laporan dari korban ARP yang dirugikan atas tindakan mantan pacar berinisial ARS," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah, wanita berinisial ARP ini meminta putus dengan terlapor.

Menurut pengakuan korban, terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Instagram.

Selain itu, juga terlapor juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor sehingga korban membuat laporan pengaduan ke polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat korban dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2024. Ia mengatakan konten pornografi yang disebar itu direkam di salah satu apartemen, Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024.

Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya. "Kami tengah melakukan proses hukum terkait laporan tersebut," kata dia.

Ia mengatakan untuk kasus ini, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan konten pornografi.

"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement