REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo, mengaku sudah menerima penjelasan secara detail dari Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah terkait fakta-fakta di persidangan yang menyeret nama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
Meski demikian, Drajad menyayangkan KPK enggan menerima Amien Rais untuk memberikan keterangan. Drajad pun tetap berharap agar KPK mau menerima kedatangan Tokoh Reformasi pada lain kesempatan.
Berdasarkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto, menyebut bahwa Amien Rais menerima aliran dana sebanyak Rp 600 juta.
Drajad mengatakan, ini menjadi permasalahan karena nama Amien Rais langsung disebut di persidangan.
"Tanpa sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi pada saat tahap penyelidikan maupun penyidikan tanpa pernah dimintai keterangan," ungkap Drajdad, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6).
Menurut Drajad, tuduhan terhadap Amien Rais menerima sejumlah dana yang diduga uang korupsi dapat berdampak besar di masyarakat. Bahkan lebih parahnya, kata Dradjad, penyebutan nama Amien Rais sudah ditambah oleh bumbu-bumbu' yang mengiringi pemberitaan itu. Sehingga perlu bagi Amien Rais untuk segera memberikan keterangan.
"Keterangan ini bertujuan agar efek kerusakan yang besar ini yang juga berpotensi menimbulkan konflik itu bisa dicegah bersama," beber Dradjad.
Selain itu, Dradjad juga berharap ada evaluasi internal di KPK. Menurutnya evaluasi ini perlu dilakukan sebagai upaya menilai apakah pihak jaksa ini sudah tindakan profesional, Tapi dia enggan memberikan judgement terhadap kinerja KPK.
"Sebenarnya kami percaya kepada KPK, tolong ada evaluasi internal di KPK, apakah tindakan jaksa ini sudah paling tepat atau masih bisa diperbaiki. Kalau tidak, maka kerusakan yang jauh lebih besar akan terjadi," tutup Drajad.
Baca juga, Pemuda Muhammadiyah: Ada Upaya Busuk Tuduh Amien Korupsi.