REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan menggelar ekspos atau pemaparan kasus obrolan pornografi yang menjerat Firza Husein (FH) sebagai tersangka. Ekspos itu akan digelar, Rabu (7/6) di Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, meski jaksa peneliti berasal dari Kejati DKI, ekspos kasus Firza bisa saja dilakukan oleh Kejagung. "Ekspos itu kan bisa di mana saja, termasuk di Kejagung," ujar Nirwan saat dihubungi, Selasa (6/6).
Untuk diketahui, ekspos itu digelar untuk memaparkan berkas perkara kasus Firza Husein. Untuk diketahui, berkas Firza Husein sebagai tersangka itu dinilai Kejati belum memenuhi nilai formal dan material. Sehingga, surat pemberitahuan kekurangan berkas itu pun dikirim dalam format P18 ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/6).
Pelaksanaan ekspose di Kejagung nanti, menurut Nawawi, dilakukan untuk menguraikan apa saja kekurangan penyidik sehingga berkas tersebut dinyatakan kurang lengkap. "Jadi isi ekspos itu adalah uraian apa nih yang perlu kita susun dalam format P18 itu, apa saja kekurangannya," ucap Nawawi.
Uraian tersebut, lanjut Nirwan, akan dikaitkan dengan pembuktian sebagaimana Pasal 184 KUHAP. "Alat-alat bukti itu apa saja nih yang kurang, untuk mendukung uraian pasal yang disangkakan pada Firza Husein," tutur dia.
Baca juga, Polisi: Firza Sering Curhat Hubungan dengan Habib Rizieq ke Emma.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menuturkan, ekspos di Kejagung dilakukan untuk menunjukkan bahwa polisi menangani kasus tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada. "Kita memaparkan saja posisi kasus tersebut, supaya tak ada tuduhan tendesius, rekayasa padanya," ujar Iriawan, Selasa (6/6).
Iriawan memastikan, tidak ada rekayasa pada kasus pornografi yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq Shihab itu. Baginya, merekayasa kasus adalah pekerjaan yang sulit. "Saksi ahli (yang sudah diperiksa) banyak, ada 13, periksa oleh profesor. Bagaimana mau rekayasa," tegas Iriawan.
Nantinya, kekurangan berkas akan disusun dalam P19. Setelah memenuhi unsur formal dan material, berkas akan menjadi P21 dimana sudah memenuhi syarat penuntutan Firza Husein. Firza menjadi tersangka dugaan obrolan pornografi yang juga melibatkan Imam FPI Habib Rizieq Shihab. Mereka pun terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.