REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah berkomunikasi pada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Interpol untuk menerbitkan red notice untuk menjemput tersangka kasus obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab. Meski demikian, keluarnya red notice itu sepenuhnya bukan kewenangan Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, penerbitan red notice berada di bawah kewenangan Interpol. Polda pun tidak memiliki kuasa untuk menintut atau meminta red notice segera terbit. "Biar interpol yang menilai apakah kasus ini masuk dalam kategori red notice atau tidak," ujar Iriawan di Bekasi, Selasa (6/6).
Iriawan pun mengungkapkan hingga kini Polda belum mendapatkan informasi balasan terkait penerbitan red notice itu. Meski demikian, menurut dia, bila interpol tidak mengkategorikan kasus Habib Rizieq red notice itu Polda pun tidak masalah. Menurut dia, Polda memiliki jalur lain.
"Ada police to police, kan sudah ada kerja sama dengan Kepolisian Arab waktu kemari Raja Salman datang, ada tandatangan antara Pak Kapolri dengan Kepolisian Arab di Istana," ungkap Iriawan.
Namun, Iriawan tetap memiliki harapan besar atas kepulangan Rizieq Shihab untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. "Apa sih yang akan diperdebatkan, sebenarnya gampang. Pulang, hadapi, sudah itu aja. Itu aja selesai, tak usah yang lain-lain," ujar dia.
Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi setelah ditetapkan sebagai tersangka obrolan pornografi dengan Firza Husein. Menindaklanjuti penetapan tersangka itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa (30/5).
Imam besar FPI itu pun masuk DPO setelah tidak ditemukan dalam pencarian polisi. Polisi pun telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice untuk memulangkan Rizieq Shihab.