Selasa 06 Jun 2017 23:14 WIB

Polisi Tahan Tersangka Pungli Rutan Pekanbaru

Petugas Kepolsian menangkap dua tahanan yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk Kelas 2B Pekanbaru, Riau, Jumat (5/5).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Kepolsian menangkap dua tahanan yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk Kelas 2B Pekanbaru, Riau, Jumat (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan langsung tersangka dugaan pungutan liar Rumah Tahanan Kelas IIB Pekanbaru, mantan Kepala Rutan inisial T setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya hingga sore Selasa (6/6).

"Tersangka T saat ini telah ditahan di Rutan Polda Riau berdasarkan Sprint Han No 14 / VI / 2017 / Dit reskrimsus, tanggal 6 Juni 3016," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pokda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa malam.

T merupakan tersangka ketiga yang ditahan setelah dua tersangka sebelumnya RR dan MK juga tekah ditahan yang merupakan staf keamanan Rutan Pekanbaru. "Dua tersangka lainnya sudah ditahan duluan, T yang baru tadi," ungkapnya.

Guntur mengatakan penahanan merupakan perkembangan dua orang sebelumnya, sehingga didapat keterangan yang mengarah kepada perbuatan tersangka T.

Dugaan pungutan liar ini sebelumnya diduga menjadi pemicu kaburnya 448 tahanan di Rutan Pekanbaru hampir sekitar sebulan yang lalu dan T yang akhirnya dicopot ini diduga menerima pungli tersebut.

Guntur mengatakan bahwa diduga kedua staf ada menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan. Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.

Untuk tersangka lain, termasuk kepada mantan kepala rutannya, lanjutnya, akan didalami lagi. Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya.

"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.

Selain pungli para tersangka juga akan coba didalami apakah bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang. Hal itu jika kemudian didapati harta yang dikaburkan seolah-olah legal padahal asalnya dari hasil pungli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement