REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar operasi dengan tim terpadu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum hingga sepanjang Ramadhan untuk memeriksa tempat hiburan malam. Dalam operasi itu polisi menutup sejumlah tempat hiburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi memeriksa tentang potensi adanya pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub). Tim terpadu itu pun melakukan pemeriksaan dan pendataan pada 490 tempat hiburan. "Ada 18 lokasi yang kita temukan melakukan pelanggaran," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6).
Ke-18 tempat itu mengalami penutupan lantaran sejumlah pelanggaran. Argo menyebutkan, sejumlah tempat memiliki masalah surat izin. Akhirnya, izin tempat tersebut dicabut karena tidak sesuai peruntukannya. "Dia belum melakukan perizinan mengadakan kegiatan," kata Argo.
Selain itu sejumlah tempat juga diketahui tidak disiplin. Menurut Argo, ketidakdisiplinan itu berupa pembukaan tempat yang tidak sesuai waktu, misalnya sejumlah tempat tetap buka saat H-1 bulan Ramadhan. Selain itu, sejumlah tempat juga melanggar batas waktu buka hingga larut. "Kita berikan teguran pemerintah daerah, karena melebihi batas jam yang diberlakukan sesuai dengan pemerintah daerah," kata Argo.