Sabtu 17 Jun 2017 06:40 WIB

T.O.P Big Bang Jalani Proses Hukum

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Esthi Maharani
T.O.P Big Bang.
Foto: EPA
T.O.P Big Bang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Salah satu member boyband Big Bang Choi Seung Hyun atau dikenal dengan T.O.P baru-baru ini tersandung kasus. Ia diduga menggunakan narkoba jenis ganja.  Polisi pun langsung mengambil tindakan dan memeriksa pria yang tengah menjalani Wajib Militer (Wamil) tersebut.

T.O.P pun mengakui, telah mengisap ganja sebelum masuk Wamil. Maka, dirinya pun dikeluarkan dari Wamil untuk diproses lebih lanjut. Hanya saja, pria kelahiran 1987 itu kemudian ditemukan tidak sadarkan diri di kamarnya, sehingga dilarikan ke rumah sakit Ewha Womans University. Ia bahkan sempat tidak sadarkan diri cukup lama di ruang ICU.

"Anakku belum sadarkan diri, tolong media berhenti membuat berita tidak tidak benar tentangnya," ujar orangtua T.O.P seperti dilansir Allkpop, Sabtu, (17/6).

Pada pekan lalu, pelantun 'Doom Dada' itu sudah dalam kondisi stabil dan segera keluar dari ICU. Juru bicara rumah sakit juga menyatakan hasil pemeriksaan T.O.P menunjukkan detak jantungnya cukup normal.

Kasus T.O.P pun bakal dilanjutkan, apalagi ia telah terbukti menggunakan ganja pada Oktober 2016. Netizen Korea meminta agar rapper Big Bang itu dihukum setimpal.

"Meski dia artis terkenal, hukumannya harus sama dengan anak muda lainnya yang ketahuan memakai ganja," tulis seorang netizen. Kita tunggu saja kelanjutan kasus T.O.P.

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement