REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama dengan Polres, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam, Ahad. Hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran berupa penjualan minuman keras.
"Meskipun bulan Ramadhan tempat hiburan malam seperti tempat karaoke maupun bar dilarang menyediakan minuman keras sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, namun masih ada juga yang menyediakan minuman keras," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sutriyanto di Sleman.
Menurut dia, memang tidak semua tempat hiburan malam menyediakan minuman keras. Namun saat pelaksanaan operasi tempat hiburan malam dijumpai salah satu Restoran di bilangan Demangan dijumpai menyediakan minuman keras golongan B.
"Restoran tersebut memang mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol tetapi golongan A yang berlaku sampai dengan 27 Mei 2019, namun saat dilakukan operasi kedapatan menyediakan minuman beralkohol Golongan B, hingga barang bukti tersebut disita untuk dimusnahkan," katanya.
Ia mengatakan, razia menyasar beberapa tempat hiburan malam seperti Liquid, Inul Vista Family, Family Fun Karaoke, namun di tiga tempat hiburan malam tersebut tidak dijumpai minuman keras. Termasuk di Happy Puppy juga tidak dijumpai minuman keras.
"Sedang minuman keras yang diamankan dari salah satu restoran/bar di bilangan Demangan, Depok, Sleman sebagai barang bukti yang nantinya dimusnahkan tersebut sebanyak 69 Botol dari 31 macam merek, seperti Maker's Mark, Ciroc, Campari, Don Julio, Absolut Citron, Hendrick's," katanya.
Sutriyanto mengatakan, operasi tersebut berkaitan dengan Perbup tentang ketentuan jam buka dan tutup tempat hiburan malam, kalau jam 24.00 belum tutup maka akan ditutup paksa misal dengan mematikan listrik.
"Baik mereka yang berizin maupun tidak, selama bulan Ramadhan tidak boleh menjual minuman beralkohol," katanya.