Senin 19 Jun 2017 19:23 WIB

Takbir Keliling Dilarang, Sandi: Kita Ini Menyambut Hari Kemenangan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI terpilih Sandiaga Uno meninjau pasokan daging sapi di gudang pendingin milik PT. Suri Nusantara Jaya di Kawasan Industri Delta Silicon, Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/6).
Foto: Republika/Mas Alamil Huda
Wakil Gubernur DKI terpilih Sandiaga Uno meninjau pasokan daging sapi di gudang pendingin milik PT. Suri Nusantara Jaya di Kawasan Industri Delta Silicon, Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mengaku tidak sepakat jika takbir keliling di Jakarta dilarang. Dia menilai, takbir keliling di malam jelang Hari Raya Idul Fitri adalah ekspresi dalam menyambut hari kemenangan.

"Takbir keliling itu merupakan perayaan setelah menjalani ibadah selama sebulan. Kita ini menyambut hari kemenangan," katanya usai meninjau gudang pendingin daging sapi di Bekasi, Senin (19/6).

Sandi mengatakan, jika yang dikhawatirkan adalah masalah ketertiban dan keamanan, seharusnya hal itu bisa disiasati dengan cara lain. Ia mengusulkan takbir keliling dikemas dalam sebuah festival atau bahkan karnaval. Jadi, menurutnya, takbir keliling hanya soal pengaturan.

"Mungkin rutenya diatur, bedugnya dipercantik, terus dijadikan sebuah karnaval, festival. Itu lebih relevan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghimbau warga agar tidak melakukan aksi takbir keliling saat merayakan malam Idul Fitri 1438 H. Polisi beralasan hal ini karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Himbauan itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui surat edaran bernomor Peng/03/VI/2017 tentang Himbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, tertanggal Sabtu (16/6).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement