Kamis 22 Jun 2017 16:19 WIB

Menkumham: Ahok Dipenjara di Mako Brimob demi Keamanan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan penempatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Rutan Mako Brimob dilakukan demi alasan keamanan. Ahok sendiri menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob setelah divonis dalam kasus penodaan agama. "Di Mako, karena alasan keamanan," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/6).

Yasonna menjelaskan, kasus yang menjerat Ahok menjadi perhatian banyak orang dan dapat memancing emosi berbagai pihak. Berbagai ancaman yang ditujukan kepada Ahok pun juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob. "Ancaman ke beliau itu, paling tidak verbal itu sangat verbal, baik di Youtube, atau di apa," tambahnya.

Ia mengatakan, bila Ahok ditempatkan di Lapas Cipinang, juga terdapat dua kelompok. Ada yang pendukung dan kelompok anti-Ahok. Mereka dikhawatirkan dapat terlibat keributan. Tak hanya itu, lapas Cipinang juga menampung narapidana teroris. Sehingga keamanan Ahok pun dikhawatirkan apabila di tempatkan di lapas itu.

"Di lapas sendiri kan ada dua kelompok yang memilih dan tidak memilih Ahok. Dan di sana ada juga lapas teroris yang cara berpikirinya agak kita khawatirlah," kata dia.

Menkumham juga mempertimbangkan kondisi sel di Lapas Cipinang yang telah melebihi kapasitas. Karena itu, penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob pun dipertimbangkan.

Penempatan narapidana di rutan Mako Brimob bukan pertama kalinya. Menurut Yasonna, tersangka Nazaruddin juga pernah di tempatkan di Rutan Mako Brimob dan baru dipindahkan setelahnya. "Kita tidak mau ambil risiko itu dan mempersulit kita. Jadi kita tetap taruh di Mako dulu. Nanti evaluasi berikutnya kita lihat," tutup Yasonna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement