Kamis 29 Jun 2017 12:41 WIB

Polres Sukabumi Tindak Pelaku Pungli Resahkan Wisatawan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah .
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menindak praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah warga di lokasi wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi.

Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, praktik pungli tersebut dilakukan di Jalan Raya Cibangban, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di areal Pantai Wisata Cibangban. Jumlah pelaku yang diamankan polisi sebanyak lima orang yang rata-rata merupakan warga setempat.

Ke lima orang pelaku tersebut adalah PS (42 tahun) GG (37), Nu (29), Ab (27) dan Am (39). Para pelaku berasal dari lokasi sekitar objek wisata yakni di Kecamatan Cisolok.

"Pada Rabu (28/6) sekitar pukul 17.30 WIB diamankan lima pelaku yang diduga melakukan pungli kepada pengunjung lokasi wisata," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Syahduddi kepada wartawan Kamis (29/6).

Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan para wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata tersebut. Menurut Syahduddi, para pengunjung dikenakan tarif parkir yang cukup mahal yang bervariasi antara Rp 10 ribu untuk sepeda motor dan Rp 20 ribu untuk kendaraan roda empat.

Padahal kata dia, sebelum masuk kawasan tersebut, para pengunjung telah diharuskan membayar retribusi oleh Dinas Pariwisata Sukabumi.

Syahduddi menerangkan, pemungutan uang parkir ini dilakukan ketika pengunjung akan meninggalkan lokasi wisata. Keluhan dari warga ini kemudian langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya diketahui pungutan tersebut diluar sepengatahuan Dinas Pariwisata dan dinyatakan pungli. Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sejumlah Rp 5.465.000, satu buah tas warna abu-abu, 10 tanda parkir kendaraan, dan satu buah spidol.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement