REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi teknik terhadap sejumlah permohonan izin pembangunan baru di Kawasan Bandung Utara (KBU). Terdapat 53 permohonan izin pembangunan baru yang di antaranya 35 untuk hotel.
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Jawa Barat, M Guntoro sebagai bagian dari BKPRD mengatakan, rekomendasi ini dikeluarkan pada 16 Juni, lalu. Rekomendasi ini dikeluarkan untuk pembangunan hotel, apartemen, dan rumah tinggal.
"Dari 53 rekomendasi yang kami terbitkan, 35 izin untuk hotel dan apartemen dan sisanya 19 untuk rumah tinggal," kata Guntoro.
Guntoro menuturkan, Pemprov Jawa Barat awalnya menerima 54 permohonan izin pembangunan di KBU. Namun, satu permohonan ditunda izinnya karena yang bersangkutan telah melanggar prosedur perizinan, yaitu bangunan fisik sudah ada, tapi perizinan belum dikantongi.
Menurutnya, rekomendasi ini dikeluarkan karena permohonan izin sudah memenuhi persyaratan. Di antaranya menyiapkan lahan resapan air sebanding dengan luas lahan yang terbangun. "Selain itu, izinnya juga di lahan yang sudah sesuai untuk dibangun, bukan berada di atas lahan yang dilindungi. Sehingga tidak melanggar tata ruang kawasan tersebut," ujarnya.
Ia menuturkan, selanjutnya rekomendasi tersebut akan diteruskan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat untuk menyelesaikan persyaratan administrasi perizinan lainnya. Meski demikian, Guntoro menegaskan, Pemprov Jawa Barat sudah melakukan pengetatan izin pembangunan di KBU. Mengingat kawasan tersebut banyak merupakan lahan resapan air.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua BKPRD Jawa Barat Deddy Mizwar juga menyebutkan perizinan pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) akan terus diperketat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah. Hingga kwartal pertama tahun ini, pihaknya tidak membahas satu pun perizinan di kawasan yang menjadi paru-paru untuk wilayah Bandung Raya tersebut.
Deddy mengatakan, dengan adanya pengetatan rekomendasi izin, maka harus hati-hati dalam menyeleksi pembangunan KBU mana saja yang diloloskan. Setiap yang masuk BKPRD merupakan perizinan yang persyaratannya sudah dipenuhi. Ia pun berharap pembangunan di KBU dapat terkontrol untuk meminimalisir masalah lingkungan akibat banyaknya bangunan yang bermasalah.
"Kalau izin yang clean and clear, masuk ke BKPRD. Nanti di BKPRD dibahas lagi, kurangnya apa, biar dapat SOP yang makin sempurna," ujarnya.