Senin 03 Jul 2017 20:17 WIB

KPK Dalami Proses Anggaran KTP-El kepada Yasonna

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses awal pembahasan anggaran pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP). "Untuk saksi Yasonna tadi datang pada pemeriksaan dan kami lakukan pendalaman tentu saja, materi-materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran misalnya terkait dengan kasus KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK juga mendalami beberapa hal kepada Yasonna dalam kasus KTP-el itu, misalnya beberapa informasi indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak. "Itu juga menjadi satu hal yang kami konfirmasi lebih jauh, beberapa informasi ini sebenarnya sudah juga dimunculkan dalam fakta persidangan kasus KTP-el," kata Febri.

Bahkan, kata Febri, dalam tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, KPK sudah menyampaikan secara rinci bukti-bukti apa yang mendukung terkait fakta yang dimunculkan dalam tuntutan tersebut. "Kami sudah sampaikan secara rinci termasuk bukti-bukti apa yang mendukung fakta yang kami munculkan di tuntutan tersebut baik untuk dua orang yang menjadi terdakwa atau pun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama melakukan korupsi terkait pengadaan KTP-el tersebut," ucap Febri.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah menerima aliran dana 84 ribu dolar AS terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el). "Tidak ada lah," kata Yasonna seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus KTP-el di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan dalam pemeriksaan pada Senin dirinya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus KTP-el untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto serta tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus KTP-el. "Saya ditanya sebagai saksi. Datang sebagai saksi mengenai kasus KTP-e tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," kata Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna telah dua kali tidak hadir pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Sugiharto. Dalam pemanggilannya kali ini, Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk Andi Narogong kali ini. Dalam dakwaan disebut bahwa Yasonna yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDIP menerima 84 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement