REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya berharap DPR segera menjadwalkan rapat konsultasi pembahasan rancangan peraturan KPU (PKPU) tahapan Pemilu Serentak 2019. KPU sudah mengirimkan rancangan PKPU tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2019 pada 23 Juni lalu.
"Dua draf PKPU Pilpres belum dibahas dalam rapat konsultasi. Kami sudah mengirimkan draf dan meminta DPR supaya segera dijadwalkan pembahasannya," ungkap Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Arief menuturkan, pihaknya akan menanti jawaban DPR hingga pekan kedua Juli. Jika belum mendapat balasan jadwal konsultasi, KPU tetap akan menanti hingga pekan ketiga Juli.
"Nanti kalau pada pekan ketiga belum juga ada jawaban, maka kami akan mencari cara bagaimana supaya dua PKPU ini cepat dibahas. Apakah nanti akan rapat konsultasi dengan jawaban tertulis atau bagaimana akan kami cari solusinya," tegas Arief.
Dia menekankan, jika sudah tidak ada waktu tambahan untuk persiapan pemilu serentak. Sementara itu, jika mengacu kepada undang-undang (UU) pemilu yang masih berlaku, tahapan harus dimulai pada akhir Juli.
Di sisi lain, kata Arief, KPU tidak bisa memulai tahapan pemilu tanpa adanya penetapan PKPU. "Kalau udah ditetapkan menjadi tahapan, baru kemudian penggunaan anggaran, personel dan sebagainya itu bisa kita gunakan. Jika tidak, KPU nanti bisa dipertanyakan dan disalahkan," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan, versi pertama draf PKPU sesuai dengan pembahasan RUU Pemilu yang saat ini dibahas, di mana proses tahapan Pemilu berlangsung selama 18 bulan. Hari pemungutan suara jatuh pada 17 April 2019. Adapun, masa kampanye akan berlangsung selama enam bulan.
Sementara itu, versi kedua draf PKPU menjelaskan proses tahapan pemilu selama 22 bulan. Dengan demikian, masa kampanye akan berlangsung selama satu tahun dan hari pemungutan suara jatuh pada 24 April 2019.