REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Pekerja Media Independen menyesalkan perusahaan MNC Group tidak menghadiri klarifikasi pemutusan hubungan kerja di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“MNC Group tak datang, sesalkan pihak manajemen yang tak hadir. Sebenarnya ini pertemuan bagus untuk klarifikasi dua belah pihak,” kata Ketua Federasi Serikat pekerja Media Independen Sasmito Madrim di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).
Kemnaker mengundang sejumlah pekerja MNC Group yang mengalami pemecatan sepihak untuk menglarifikasi PHK massal yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, perwakilan pekerja MNC Group dan Federasi Pekerja Media menyerahkan sejumlah bukti yang menyatakan PHK massal tidak dilakukan sesuai prosedur oleh perusahaan.
“Ke Kemnaker bukti awal sudah diberikan. Pekan depan akan lengkapi buktinya,” ujar dia.
Saat ini Federasi Serikat Pekerja Media Independen mendorong perundingan bipartit. Sebab, pekerja MNC Group menolak PHK sepihak.
Ia mengatakan, MNC Group tidak melakukan PHK massal sesuai prosedur. Pun surat PHK dikirim ke rumah masing-masing pekerja oleh manajemen perusahaan. Selain itu, perusahaan tidak memberi hak karyawan yang terkena PHK massal sesuai peraturan undang-undang.
Sasmito menuturkan, Federasi Pekerja Media tengah mendata jurnalis yang mengalami PHK massal oleh perusahaan MNC Group. Setidaknya saat ini ada 300-an laporan yang masuk, yakni dari MNC Channel, Tabloid Genie, iNews.
“Data sedang dikumpulkan, tapi manajemen belum ada penjelasan resmi,” jelasnya.