REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pansus Hak Angket KPK mendatangi Lapas Sukamiskin, di Jalan AH Nasution, Arcamanik, Bandung, Kamis (6/7). Pansus Angket KPK tiba di lapas Sukamiskin pukul 10.40 WIB diwakili Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Pansus, Dossy Iskandar, dan Anggota Pansus lain M Misbakhun dan Masinton Pasaribu.
Tiba di Lapas Sukamiskin, tim Pansus langsung masuk ke dalam lapas, menemui para napi kasus korupsi. Hanya beberapa orang tim media yang bisa ikut serta ke dalam lapas.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu mengungkapkan kedatangan tim Pansus ke Lapas Sukamiskin ingin rapat dengar pendapat (RDP)dari para narapidana kasus korupsi atas indikasi beberapa penyelewengan yang dilakukan KPK. "Walaupun status mereka narapidana, tapi kita juga harus dengarkan pendapat mereka, bagaimana proses mereka saat menjalani pemeriksaan. Kalau semua sesuai prosedur bagus, tapi kalau ada yang menyimpang dari prosedurkan perlu kita ketahui," kata Masinton sesaat sebelum memasuki Lapas Sukamiskin.
Inilah alasan Tim Pansus Hak Angket KPK melakukan cek dan ricek kembali, apakah benar informasi yang masuk bahwa adanya penyelewengan di prosedur KPK. Hasil pertemuan Tim Pansus Angket KPK ini nantinya menjadi data pembanding atas berbagai data laporan penyelewengan yang sudah di pegang pansus.
Masinton mengungkapkan ada beberap kejanggalan atas penyalahan proses pemeriksaan. "Ada yang dikasih obat, ada yang diarah-arahkan. Kami perlu mengkroscek informasi itu apakah benar," kata dia.
Dalam pertemuan ini perwakilan tim pansus KPK akan bertemu seluruh napi kasus korupsi yang ditangani KPK di Lapas Sukamiskin. Mereka akan dikumpulkan di dalam satu ruangan untuk RDP bersama perwakilan Tim Pansus Angket KPK.
Tim Pansus Angket KPK tidak membahas kasus per kasus. Hanya mendengarkan dan melakukan konfirmasi ulang atas informasi yang didapat Tim Pansus Angket KPK dalam proses pemeriksaan.