REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah dengan menangkap dua tersangka pasangan suami istri pemilik CV Kebun Emas Indonesia di Jalan Arifin No.5 RT.010/RW.003 Kepatihan Kulon, Jebres, Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo, di Solo, Kamis, mengatakan, dua tersangka Pasutri tersebut yakni Dina Yuanita (37) selaku Direktur CV Kebun Emas Indonesia. Sedangkan suaminya, Djody Wisnubroto (39) selaku Komisaris yang beralamat di Jalan Arifin No.5 Kepatihan Kulon, Jebres, Solo.
Kapolres mengatakan, pasutri tersebut melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara mendirikan CV Kebun Emas Indonesia kemudian melakukan presentasi kepada nasabah tentang investasi emas dari hotel ke hotel di wilayah Solo dan sekitarnya.
Kedua pelaku melakukan aksinya selama dua tahun terhitung mulai 2014 sampai 2015 dengan korban puluhan orang. Para nasabah menginvestasikan uangnya dengan pemberian keuntungan sekitar lima persen per bulan selama enam bulan, tetapi setelah batas waktu habis uang investasi tidak dikembalikan oleh pelaku.
"Uang nasabah diterima oleh pelaku tidak digunakan bisnis atau jual beli emas, tetapi digunakan untuk trading dan hasil trading yang kalah, sehingga uang nasabah habis," kata Kapolres.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah ada laporan korban para nabasah yang telah menyetorkan uangnya kepada pelaku, dan dijanjikan akan dikembalikan pada enam bulan ke depan. Namun, dalam batas waktu yang telah ditentukan uang milik korban tidak kunjung dikembalikan.
"Korban merasa tertipu kemudian melaporkannya kejadian ini. Polisi melakukan penyelidikan ke CV Kebun Emas Indonesia. Satu korban nasabah mengalami kerugian senilai Rp 250 juta, dan kami sedang melakukan pengembangan," katanya.
Padahal, kata Kapolres, sejumlah nasabah yang menyetorkan uangnya sebagai investasi sebanyak 61 orang. Kerugian dari puluhan korban dari hasil penyelidikan sekitar Rp2 miliar.
Kendati dmeikian, Kapolres mengimbau para korban yang merasa tertipu agar segera melaporkan ke Polresta Surakarta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kami juga berhasil mengungkap sejumlah barang bukti, antara lain empat lembar Letter Of Contract Profit Sharing Gold (LOC), dua lembar kuitansi bermaterai, satu lembar pendirian akta CV Kebun Emas Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdaganga (SIUP), daftar nasabah, satu keping DVD untuk presentasi, buku tabungan BCA, emas batangan 10 gram dan satu gram, dan laptop.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang Undang RI No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara