REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan cara penusukan yang dilakukan oleh RY (22) kepada kerabatnya EF (24) di Jalan Raya KH Abu Bakar, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan.
"Dalam kejadian ini korban seringkali bersikap sombong selama bergaul. Kemudian tersangka iri juga kepada korban. Maka sebagai pembelajaran, pelaku menyakiti korban," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pelaku berhasil diciduk setelah Polsek Tambun dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, melakukan penyelidikan selama dua bulan. Kasus ini terjadi pada 14 Mei 2017
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, juga melibatkan tersangka NY (22) yang merupakan sepupu korban dan teman sepermainannya. Dari informasi yang dihimpun tersangka mengajak korban untuk bertemu dan menenggak minuman keras di daerah Tambun.
Kemudian keduanya sempat berpisah, namun karena sudah direncanakan, pelaku mengikuti korban. Lalu, secara tidak langsung di tempat gelap, pelaku menusuk korban menggunakan celurit. Pelaku memang dengan sengaja sudah mempersiapkan senjata tajam untuk memberi pembelajaran kepada korban.
"Dan juga Celurit itu sudah dibawa pelaku dan sudah terencana dari rumahnya sebelum bertemu pelaku," katanya.
Ia menambahkan korban dibacok pelaku di bagian kaki dan dada kanannya. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya KH Abu Bakar, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan.
Selain itu, dalam aksi berencana ini, Korban pun sempat kembali ke rumah tanpa bercerita apa yang terjadi.
Tetapi tidak berselang lama, korban langsung terjatuh dan sempat dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Namun, karena luka tusukan tersebut terlalu dalam dan korban terus mengeluarkan darah maka nyawanya tidak dapat terselamatkan.
Lanjut Kombes Polisi Asep menjelaskan dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti sebilah celurit, telepon genggam merek Samsung milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario dan sepotong kaos milik korban yang berlumuran darah.
Untuk itu, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup dan dijerat dengan pasal 340 Sub 338 Sub 352 Ayat 3 KUHPidana karena melakukan tindakan pidana pembunuhan