REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank QNB Indonesia mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 2,18 triliun dari Qatar National Bank Q.P.S.C (“QNB Group”) selaku Pemegang Saham Pengendali. QNB Group dalam hal ini juga bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam Rights Issue V PT Bank QNB Indonesia, Tbk.
Plt. Direktur Utama Bank QNB Indonesia, Azhar bin Abdul Wahab menjelaskan, tambahan modal tersebut merupakan realisasi komitmen QNB Group untuk senantiasa menjaga stuktur permodalan Bank yang kuat serta menjaga stabilitas pertumbuhan usaha Bank.
Dari total dana Rp2,18 triliun, sebanyak-banyaknya sebesar Rp2,06 triliun akan digunakan untuk membeli HMETD yang ditawarkan dalam Rights Issue V, sedangkan sisanya akan digunakan dalam Rights Issue tahun depan. Dana dari Rights Issue V, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Bank untuk meningkatkan aset produktif, khususnya dalam bentuk penyaluran kredit.
"Dengan dilaksanakannya Rights Issue V dan tambahan setoran modal dari QNB Group, maka rasio KPMM Bank akan berada dikisaran 16 persen, jauh di atas ketentuan minimum OJK," ujar Azhar dalam rilis yang diterima Republika, Senin (10/7).
Bank QNB Indonesia menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) bertempat di Kantor Pusat, QNB Tower, 18 Parc SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Senin (10/7). RUPSLB tersebut memutuskan pengangkatan Heba Ali Ghaith Al-Tamimi dan Stephen Holden sebagai Komisaris; dan Adhiputra Tanoyo sebagai Direktur. RUPSLB juga menyetujui pengunduran diri Grant Eric Lowen sebagai Komisaris.
Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank menjadi sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur Utama : Azhar bin Abdul Wahab
Direktur Independen : Windiartono Tabingin
Direktur : Novi Mayasari
Direktur : Junita Wangsadinata
Direktur : R. Andi Kartiko Utomo*
Direktur : Adhiputra Tanoyo*
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ali Ahmed Z A Al Kuwari
Komisaris Independen : Suroto Moehadji
Komisaris Independen : Muhammad Anas Malla
Komisaris Independen : Djoko Sarwono
Komisaris : Heba Ali Ghaith Al-Tamimi*
Komisaris : Stephen Holden*
*Berlaku efektif setelah mendapat persetujuan fit & proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)