Selasa 11 Jul 2017 15:05 WIB

Pansus Hak Angket KPK akan Panggil Mahfud MD

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
 Mahfud MD
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Setelah memanggil Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Mahfud MD. Hal itu diperlukan untuk meminta penjelasan soal lembaga antirasuah tersebut. Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arsul Sani, memandang penting memanggil Mahfud MD yang juga sebagai Pakar Hukum Tata Negara.

"Saya setuju usulan untuk memanggil beliau (Mahfud MD). Saya sendiri bertanya juga apakah pendapat beliau itu murni pendapat kepakaran keilmuan tata negara, atau mungkin ada hubungan emosionalitas pribadinya dengan KPK," jelas Arsul, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (11/7).

Selain itu, menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daripada berpolemik melalui media, lebih baik berdebat di forum yang ilmiah, salah satunya di Pansus Hak Angket KPK. Sehingga dengan berdebat di forum pansus tidak lagi terkesan gaduh. Maka dengan demikian pihaknya akan menjadwalkan memanggil Mahfud MD untuk hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket KPK.

Sebelumnya, Mahfud MD merupakan salah satu pakar yang kurang berkenan dengan adanya Pansus Hak Angket KPK. Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Hak Angket KPK yang tengah digulirkan adalah ilegal. Sebab, baginya, proses hak angket terhadap kinerja KPK tidak beralasan, karena obyek hak angket bukanlah KPK tapi pemerintah yang berkaitan dengan tindakan presiden, polri, dan juga lembaga lainnya.

Meski demikian, Mahfud MD tetap akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK tersebut. Ini disampaikannya melalui akun resmi Twitter-nya. "Sehubungan pemberitaan bahwa selain Yusril saya juga akan diundang DPR untuk RDP Angket KPK, maka saya nyatakan saya siap hadir asal diundang," tulis Mahfud MD di @mohmahfudmd. (Ali Mansur)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement