REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Perundingan bipartit kedua antara eks wartawan dan karyawan Koran Sindo Palembang dengan manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI) yang dijadwalkan berlangsung Selasa (11/7) kembali gagal. Sedianya, pertemuan ini membahas masalah besaran pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Hari ini seharusnya dilaksanakan kembali musyawarah atau perundingan bipartit kedua. Namun gagal terlaksana walau wartawan dan karyawan yang terkena PHK sudah hadir karena setelah ditunggu sampai pukul 12.45 WIB tidak ada satu pun perwakilan dari PT MNI yang hadir,” kata Koordinator Eks Karyawan Koran Sindo Palembang korban PHK Ahmad Fajri Hidayat di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Selasa (11/7).
Menurut Fajri, surat undangan kedua untuk perundingan bipartit tersebut sudah disampaikan kepada manajemen PT MNI di Jakarta sejak Kamis, 6 Juli 2017. “Sampai siang ini tidak ada satu pun perwakilan PT MNI yang hadir dan juga tidak memberi kabar apa pun," kata dia.
Setelah dua kali perundingan bipartit gagal, Fajri mengatakan, dia akan mengupaya perundingan tripartit. "Dengan melibatkan wakil pemerintah, yaitu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan,” ujar dia.
Menurut Ketua tim advokasi eks karyawan Koran Sindo Palembang April Firdaus, upaya tripartit yang melibatkan pemerintah karena perundingan bipartit yang melibatkan PT MNI dan eks karyawan telah gagal. "Tidak ada satu pun perwakilan manajemen PT MNI yang datang. Berarti dari perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan," ujar dia.
April yang juga Direktur LBH Palembang mengharapkan keseriusan manajemen PT MNI untuk membahas hak-hak eks karyawan Koran Sindo Palembang dengan Disnaker Sumsel sebagai mediator. Menurut April, PT MNI telah melakukan PHK sepihak terhadap para eks karyawan dan wartawan Koran Sindo Palembang. Berdasarkan UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, PT MNI harus membayar hak-hak pesangon dari karyawan dan wartawan yang terkena PHK.
“Pada perundingan tripartit mendatang kami harapkan ada itikad baik dari anak perusahaan MNC Grup tersebut menuntaskan masalah pesangon ini,” kata April Firdaus yang didampingi sejumlah advokat dari LBH Palembang, DPC Peradi Palembang, PBH Peradi Palembang, Kantor Hukum Munarman Doak dan partner, LBH Pers AJI Palembang, LBH Partner dan PKBH Pemuda Muhammadiyah Sumsel.