REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ketua DPR RI Ade Komarudin dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el). Ade Komarudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tidak ada yang berubah, waktu dipanggil untuk tersangka Irman dan Sugiharto sekarang kan tersangkanya Andi Narogong, pada waktu itu saya juga menyampaikan tidak kenal Andi Narogong. Tadi sama, pertanyaannya tak banyak berubah dan jawabannya juga seputar itu," kata Ade seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).
Ade pun membantah telah menerima aliran dana KTP-el dari mantan mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang dikirim oleh Ketua Panitia Pengadaan Proyek KTP-E saat itu Drajat Wisnu Setyawan. "Kan bapak-bapak dan ibu-ibu sudah tahu karena itu di persidangan. Dalam sidang Pak Drajat ditanya, Pak Drajat bilang tak tahu," ucap politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam dakwaan, Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris Partai Golkar juga disebut menerima total 100 ribu dolar AS terkait proyek KTP-el sebesar Rp 5,95 triliun ini. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.