Kamis 13 Jul 2017 17:56 WIB

DPR: Pemerintah Lengkapi Aturan Sadap Terduga Teroris

Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i (kiri) dan Peneliti Utama LIPI Mochtar Pabotinggi, menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Pancasila, Terorisme dan Proxy War di Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i (kiri) dan Peneliti Utama LIPI Mochtar Pabotinggi, menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Pancasila, Terorisme dan Proxy War di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme M Syafi'i meminta pemerintah melengkapi aturan terkait penyadapan terduga teroris agar tidak menyalahi aturan yang berlaku. "Itu penyadapan kami sepakati, namun kontennya kami serahkan kepada pemerintah. Di dalam RUU Terorisme itu tentang penyadapan tidak disebutkan izinya dari siapa, waktunya lama, dan pertanggungjawabannya kemana, serta persyaratannya apa," kata M Syafi'i di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (13/7).

Dia mengatakan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa penyadapan selain harus diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak boleh di bawah level UU mengaturnya. Selain itu, menurut dia, ada juga hal-hal yang harus dipenuhi misalnya spesifikasi alat perekam, tujuan merekam, identitas yang merekam, dan kapan pelaksanaannya.

"Lalu rekaman tidak boleh ditunjukkan kepada siapapun, tidak boleh dibocorkan dengan alasan apapun, kemudian alat perekamnya itu tidak boleh dipinjamkan, disewakan, dan diperjualbelikan," ujar Syafi'i.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan penyadapan yang dilakukan terhadap terduga teroris mekanismenya harus mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri. Menurut dia, masa penyadapan pun dibatasi yaitu maksimal satu tahun dan diatur secara ketat siapa yang menyadap dan objek penyadapan serta harus dipertanggungjawabkan pada atasan penyidik dan pemerintah yang mengurusi bidang itu.

"Rekaman penyadapan jangan dibuka sebelum proses pengadilan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement