REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Anang Sudarna mengimbau atribut kampanye bakal calon kepala daerah tidak merusak lingkungan. Jelang penyelenggaraan Pilkada yang akan digelar serentak 2018 mendatang ini mulai banyak diisi kampanye-kampanye sosialisasi bakal calon.
Anang mengatakan biasanya alat-alat kampanye pilkada kerap dipasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya, seperti dipaku di pohon atau ditempel di tiang-tiang listrik.
"Saya mengimbau ke siapa pun calon gubernur, calon wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, agar ketika memasang alat peraga baik spanduk baliho dan sebagainya tolong jangan memaku di pohon. Jangan dilem begitu saja di dinding-dinding bangunan kota atau tiang listrik," kata Anang di Kantor DLH Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (13/7).
Ia meminta alat-alat kampanye dipasang dengan perlengkapan seperti bambu atau tali yang tidak mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan setelah selesai harus dibereskan dengan rapi agar tidak menjadi sampah di sembarang tempat.
Anang mengaku tidak bisa menindak jika ada calon yang merusak lingkungan dalam kampanye karena tidak ada aturan tertulis terkait hal tersebut. Namun, ia menilai hukuman yang tepat adalah sanksi sosial. Masyarakat diminta tidak memilih calon yang jelas-jelas tidak memperhatiakn lingkungan mulai dari hal terkecil itu.
"Kepada masyarakat jangan pilih calon kepala daerah yang merusak lingkungan. Memang secara sanksi yuridis nggaj ada aturannya. Makanya sanksi masyarakat saja, jangan dipilih kepala daerah yang tidak pro lingkungan," ucapnya.
Namun, jika kondisi seperti itu makin banyak dan meresahkan, ia bisa mengusulkan agar dibuat aturannya dalam peraturan daerah. Sehingga kalau ada yang melanggar bisa ditindak untuk membuat jera.