REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan segera menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan, rencananya HET akan ditetapkan untuk beras dengan kualitas medium.
Beras medium merupakan kualitas beras dengan kadar patah (broken) 10,1- 20 persen. Adapun kebijakan HET bertujuan untuk melindungi masyarakat dari gejolak kenaikan harga yang tak terkendali. Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan masih melakukan kajian dan diskusi dengan sejumlah pihak terkait sebelum mengeluarkan angka HET untuk komoditas pangan utama tersebut.
Sebelumnya, harga beras baru diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Penjualan di Konsumen. Oleh Kemendag, harga acuan penjualan di tingkat konsumen akan ditingkatkan menjadi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Arief Daryanto mengatakan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya akan efektif jika pemerintah memiliki kendali atas stok dan pasokan pada komoditas yang harganya diatur tersebut.
Untuk kasus beras, Arief memandang kebijakan HET bisa diterapkan mengingat pemerintah melalui Bulog memiliki stoknya. Selanjutnya, untuk memastikan agar harga eceran tertinggi efektif, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan operasi pasar pada waktu-waktu tertentu.