Jumat 14 Jul 2017 17:16 WIB

Ini Penjelasan Mendes Setelah Diperiksa Sebagai Saksi di KPK

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendalami hubungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dengan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri. Pada hari ini, Eko memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun 2016.

"Dengan Pak Rochmadi saya hanya bertemu dalam acara-acara. Demi untuk memperbaiki administrasi kementerian, saya bersama pimpinan KPK, pimpinan BPK, Kemen PAN, pimpinan BPKP, beberapa kali mengadakan acara semacam pencerahan ke karyawan. Dalam acara itu pimpinan BPK datang, biasanya Pak Rochmadi datang. Saya kenal di situ," kata Eko seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Eko diperiksa untuk tersangka Rochmadi. Dia menegaskan, tidak pernah bertemu Rochmadi secara khusus. "Saya bertemu khusus Pak Rochmadi tidak pernah. Kalau bertemu di pertemuan pencerahan beberapa kali saya bertemu, dua kali bertemu," ungkap Eko, melanjutkan.

Eko pun menilai bahwa untuk mendapatkan opini WTP tidak perlu orang jenius. "Atau tidak perlu harus kerja. Asal kita sesuai dengan waktunya, sesuai apa yang dicatat, harusnya (mendapat) WTP. Sebelumnya kita belum WTP karena banyak serah terima tidak dilaksanakan, proses tidak dicatat dengan baik, sekarang dibantu BPKP kita lakukan perbaikan. Makanya perbaikan kementerian saya masuk salah satu paling cepat perbaikannya ya," ungkap Eko.

Eko juga mengaku tidak tahu soal dugaan pengumpulan uang dari para dirjen Kemendes PDTT untuk diberikan kepada auditor BPK. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT Sugito pada Jumat (26/5), KPK menyita R p40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp 240 juta untuk mendapatkan opini WTP terhadap anggaran Kemendes PDTT pada 2016.

Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement