Jumat 14 Jul 2017 23:23 WIB

Hakim Federal Persempit Larangan Perjalanan AS

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjuk rasa membentang spanduk menentang kebijakan pelarangan masuk AS bagi sejumlah negara Muslim di Bandara JFK, New York, AS, (29/1).
Foto: Reuters
Pengunjuk rasa membentang spanduk menentang kebijakan pelarangan masuk AS bagi sejumlah negara Muslim di Bandara JFK, New York, AS, (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim federal di Hanolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS), Derrick Watson telah memutuskan mengizinkan kakek, nenek, dan kerabat lain dari enam negara mayoritas Muslim untuk memasuki AS. Keputusan ini berkaitan dengan pelarangan perjalanan sementara dari negara-negara mayoritas Muslim yang diterapkan Presiden AS Donald Trump.

Negara bagian Hawaii telah meminta Watson untuk secara sempit menafsirkan keputusan Mahkamah Agung AS tertanggal 25 Juni yang menghidupkan kembali perintah eksekutif Trump tentang larangan perjalanan dari enam negara mayoritas Muslim.

Dalam keputusannya Mahkamah Agung melarang para pendatang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman selama 90 hari dan 120 hari bagi pengungsi. Mahkamah Agung AS bulan lalu mengatakan bahwa larangan ini dapat diberlakukan.

Namun setiap orang dari enam negara terkait yang memiliki hubungan bonafide atau dapat dipercaya dengan orang atau entitas di AS, tidak dapat dilarang memasuki negara tersebut. Pemerintahan Trump kemudian menafsirkan keputusan Mahkamah Agung dengan mengizinkan pasangan, orang tua, anak-anak, tunangan, dan saudara kandung untuk memasuki AS.

Sedangkan kakek dan kerabat lainnya, seperti cuci, keponakan, ipar, paman, bibi, dilarang sebagai antisipasi serangan teror. Watson mengkritik keras penafsiran dan definisi yang dibuat pemerintahan Trump terkait keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Ia berpendapat penafsiran dan definisi yang diambil pemerintahan Trump terhadap hubungan keluarga merupakan sebuah antitesis akal sehat. "Akal sehat, misalnya, menentukan bahwa anggota keluarga dekat didefinisikan untuk menyertakan kakek dan nenek. Mereka adalah lambang anggota keluarga dekat," ujar Watson.

Jaksa Agung Hawaii Douglas Chin mengaku mendukung keputusan Watson. "Perintah Trump adalah dalih untuk diskriminasi ilegal. Anggota keluarga telah terpisah dan orang-orang sudah cukup menderita," ungkapnya.

Melanie Nezer, wakil presiden kelompok advokasi pengungsi global HIAS, mengatakan bahwa keputusan tersebut semestinya dapat kembali merangkul kalangan pengungsi dari enam negara mayoritas Muslim untuk bermukim di AS. Di luar batas angka 50 ribu yang telah ditetapkan oleh perintah eksekutif Trump.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement