REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi nama baru perairan di utara Kepulauan Natuna yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan, yang diberi nama Laut Natuna Utara. Nama baru ini kemudian diprotes oleh Kementerian Luar Negeri Cina, karena dianggap tidak kondusif dalam upaya mendorong standarisasi penamaan geografi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, penamaan ini hanya untuk penyebutan lokal saja. Karena laut tersebut berada di sekitar wilayah Natuna.
"Ya biasa kadang-kadang ada nama lokal, tapi kan nama-nama itu ditetapkan secara internasional, jadi mungkin hanya penyebutan lokal saja," ujar Jusuf Kalla di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sabtu (15/7).
Pemerintah memilih nama Laut Natuna Utara berdasarkan penamaan yang lebih dulu digunakan industri migas untuk perairan tersebut. Selama ini sudah ada sejumlah kegiatan migas dengan nama Natuna Utara dan Natuna Selatan.
Proses penamaan tersebut telah dirumuskan oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan yang ditetapkan oleh International Hidrographic Organization, serta Electronic Navigational Chart. Proses penamaan Laut Natuna Utara dimulai sejak pertengahan 2016. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ketika itu mengatakan, penamaan tersebut vital untuk mengamankan Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut.