Senin 17 Jul 2017 12:33 WIB

Kasus KTP-El, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014, Diah Anggraeni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/7).

Selain memeriksa Diah, KPK juga dijadwalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selanjutnya, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung F dan Made Oka Masagung yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP-el, yang sekarang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Betul Yang Mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman (mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah. Mantan sekretaris jenderal Kemendagri ini juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus senilai 200 ribu dolar AS dan sempat menanyakan uang apa dan Andi menjawab tidak ada yang memikirkan dirinya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement