REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto berpendapat, ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik menandakan yang bersangkutan tidak kebal hukum. Meski dalam beberapa perkara pidana, Ketua Umum Golkar itu kerap lolos dari jeratan hukum.
"Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK kali ini membuktikan bahwa dia tidaklah kebal hukum," kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/7).
Arif kemudian membeberkan, jalan panjang panjang yang sejak 1999 nama Setnov kerap dikaitkan dengan berbagai skandal korupsi. Mulai dari cessie Bank Bali, proyek PON 2012, hingga kasus permintaan saham Freeport. Akhirnya, Setnov bisa juga ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Arif, diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. "Kita juga berharap bahwa ini menjadi pintu masuk KPK untuk menuntaskan penegakan hukum terkait korupsi KTP elektronik," ucap Arif.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el.