REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengetahui mengenai penetapan ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik. "Pemberitaan yang banyak disiarkan oleh media massa sudah pasti didengar juga oleh Presiden," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.
Johan menyampaikan, meski KPK telah menetapkan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka, Presiden tidak memiliki kewenangan apapun atas hal tersebut. Penetapan ini murni oleh KPK. "Presiden selalu menyampaikan bahwa kita semua harus menghormati proses hukum. Saya kira itu," ujar Johan di Istana Negara, Selasa (18/7).
Dengan penetapan Setnov sebagai tersangka, berarti dua kepala di lembaga legistlatif di mana sebelumnya ketua DPD Irman Gusman juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus monopoli pengurusan kuota gula impor.
Menurut Johan, penetapan tersangka kepada siapapun termasuk kedua petinggi lembaga legislatif ini adalah hak dari KPK. Sebab, lembaga independen ini memang miliki tugas untuk melakukan pemberantasan korupsi. Kewenangan KPK dalam menjalankan tugas telah diamanatkan dalam UU, yatu melakukan pengusutan selain pencegahan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor).
"Dan apa yg dilakukan KPK, ya kita semua harus menghormati, termasuk presiden menghormati proses hukum. Saya kira tidak hanya pada KPK, kepada semua yg berkaitan dengan hukum harus dihormati lah prosesnya," ujar Johan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-Elektronik yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. "KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin (17/7).
Setya sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi KTP-Elektronik. Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengondisikan pemenang pengadaan KTP-Elektronik.