Selasa 18 Jul 2017 15:17 WIB

Kapolda Perintahkan Kapolres Usut Kasus Bully Siswa SMP

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Rekaman yang disensor memperlihatkan siswa SMP yang melakukan aksi bully terhadap siswa lainnya di pusat perbelanjaan di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menjadi viral di media sosial.
Foto: Youtube
Rekaman yang disensor memperlihatkan siswa SMP yang melakukan aksi bully terhadap siswa lainnya di pusat perbelanjaan di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menjadi viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video rekaman dugaan bullying yang dilakukan siswi SMP beredar luas di media sosial. Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan memerintahkan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas aksi bullying yang diduga dilakukan di Thamrin City, Jakarta Pusat.

"Hari ini saya (sudah) perintahkan Kapolres Pusat untuk mendalami ini," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Iriawan menjelaskan karena aksi bullying melibatkan siswi sekolah dasar (SD) dan siswi sekolah menengah pertama (SMP) tentu penanganan hukumnya akan berbeda. Namun tetap saja kata dia, aksi yang dilakukan oleh siswi SMP kepada siswi SD tersebut tidak baik sehingga harus dituntaskan.

"Tentu ini cara tidak baik apalagi seorang anak SMP yang melakukan," sesal Iriawan.

Oleh karena itu lanjut dia dengan bermodalkan rekaman video yang ada penyidik mendalami kasus tersebut. Bahkan tambahnya jika korban tidak melapor pun polisi akan tetap mengusut aksi bullying. "Kita lihat langsung dari video yang ada, langsung kita dalami itu. Tanpa ada laporan juga bisa (kita usut)," terangnya.

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan untuk polisi memediasi kasus tersebut mengingat pelakunya merupakan anak di bawah umur, Iriawan tidak mengiyakan. Menurut dia harus melihat dulu hasil perkembangan penyelidikan apakah aksi yang dilakukan pelaku baru kali pertama atau sudah sering dilakukan. "Kita lihat perkembangannya, sudah berapa kali dilakukan (pelaku)," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement