REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi mengungkapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota dipastikan akan dipecat dengan tidak hormat. Sebabnya, mereka terjerat dengan kasus korupsi dan tindak pidana umum.
Kepala BKD Kota Cimahi, Harjono mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses administrasi pemecatan tersebut. Langkah tersebut diambil setelah dilakukan rapat dan dibuat nota kesepakatan dari dinas terkait. "Kebijakannya sudah positif (dipecat) dengan tidak hormat," katanya, Selasa (18/7).
Menurutnya, proses pemecatan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Katanya, dua PNS akan dipecat karena terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara satu PNS lainnya terkena kasus tindak pidana umum.
Ia menuturkan, tahun 2016 dua orang PNS dipecat karena tidak masuk kerja berlarut-larut dan tanpa pemberitahuan dengan proses yang relatif cepat. PNS yang diberhentikan dalam kurun dua tahun terakhir berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Ekonomi dan Dinas Pergadangan serta Pertanian.
Harjono mengatakan, saat ini pihaknya tengah membidik tiga PNS yang berprofesi sebagai guru. Berdasarkan catatan BKD, ketiganya sudah sekitar enam bulan tidak hadir. “BKD sedang menyelidiki 3 (tiga) kasus baru yang berpotensi pemberhentian secara tidak hormat,” katanya.
Ia menuturkan, setiap bulan mengecek absen kehadiran. Dirinya berharap agar mereka yang tidak hadir hanya bermasalah karena administrasi atau sakit saja. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, satu diantara ketiganya merupakan guru pindahan dari Cianjur, Jawa Barat. Namun sejak kedatangannya ke Cimahi, belum pernah masuk sama sekali.
Harjono mengimbau, seluruh PNS di Kota Cimahi agar mematuhi kode etik dan aturan yang belaku. Sebab, mereka adalah panutan masyarakay sehingga harus berperilaku sepantasnya.