Rabu 19 Jul 2017 22:27 WIB

Bebas, Andi Mallarangeng Siap Bantu SBY

Andi Mallarangeng. (Mahmud Muhyidin)
Foto: Mahmud Muhyidin
Andi Mallarangeng. (Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Andi Mallarangeng kini telah berstatus bebas murni pada Rabu (19/7) setelah sebelumnya mendapat massa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. Saat disinggung rencana ke depan setelah bebas murni, ia belum terlalu memikirkannya dan hanya fokus pada keluarga.

Namun, Andi mengaku siap membantu Susilo Bambang Yudhoyono di dunia politik. "Belum tahu, mungkin saya kembali ke kampus, mungkin juga ke politik. Tentu saja sebagai kader Demokrat membantu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tapi perlu memberikan waktu banyak lagi buat keluarga," kata dia di Bandung, Rabu (19/7) malam, dilansir dari Antara.

Andi datang ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I A Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung bersama istrinya, untuk mengurus surat pengakhiran massa CMB sekitar pukul 21.00 WIB. "Hari ini saya sudah mendapat surat sebagai pengakhiran massa CMB selama tiga bulan. Dengan demikian saya sejak hari ini sudah bisa bebas murni setelah menjalani seluruh hukuman," ujar Andi Mallarangeng saat ditemui usai mendatangi kantor Bapas Klas I A Bandung.

Menurut dia, usai menjalani masa tahanan selama empat tahun, ia berjanji akan memulai kembali kehidupan sebagaimana mestinya sebagai warga negara Indonesia.

Dia mengakui banyak hal yang pelajaran yang didapat ketika berada di dalam Lapas baik. Bahkan Andi mengklaim telah menguasai bahasa Mandarin. "Banyak hal selama empat tahun ini dengan kegiatan pembinaan. Saya juga belajar bahasa Mandarin, sekarang Alhamdulillah kalau ada teman-teman yang butuh guide ke Glodok atau Shanghai boleh kontak saya," kata dia.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I A Bandung, Budiana, mengatakan selama CMB, Andi mendapat pemantauan dari Bapas Bandung selaku pembina warga binaan. Selama pemantauan, Andi menunjukkan perilaku yang baik.

Bahkan, ia juga tidak lupa melaporkan diri pada Bapas selama dua minggu sekali. "Dia juga melaporkan aktivitasnya di mana, hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri," kata dia.

Sebelumnya Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Ia terbukti telah melakukan korupsi sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement