Jumat 21 Jul 2017 12:10 WIB

AS Rancang Undang-Undang Antiboikot Israel

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Bendera Israel dikibarkan warga.
Foto: Reuters
Bendera Israel dikibarkan warga.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sebanyak 45 senator dan 237 anggota kongres Amerika Serikat (AS) telah menandatangani persetujuan rancangan undang-undang (RUU) "Antiboikot Israel". Bila diratifikasi, UU tersebut akan mengkriminalisasikan individu atau badan asal AS yang memboikot produk barang serta jasa dari Israel.

Dalam RUU Antiboikot Israel tersebut diatur tentang sanksi yang akan didapat bila seseorang atau badan yang terlibat perdagangan antarnegara mendukung pemboikotan barang dan jasa Israel. Sanksinya adalah berupa denda sebesar 250 ribu dolar AS.

RUU yang dilaporkan dirancang dengan bantuan Komite Urusan Publik Israel Amerika (AIPAC) telah menerima dukungan bipartisan yang meluas. Bahkan senator berpendukung liberal seperti Kristen Gillibrand dari New York, Maria Cantwell dari Washington, dan Adam Schiff dari Massachusetts telah menandatangani RUU tersebut.

Kalangan konservatif seperti Senator Ted Cruz dari Texas dan Marco Rubio dari Florida juga telah membubuhkan tanda tangan persetujuan pada RUU Antiboikot Israel.