REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan wacana membuka formasi untuk guru dan bidan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). BKN beranggapan guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tetapi (P3K).
“Guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tapi cukup P3K,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang diterima Repubika.co.id, Jumat (21/7).
Bima mengatakan usulan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yakni banyaknya guru atau bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fenomena kepala daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.
Bima mengatakan, selama ini usulan pindah tugas itu justru membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal, selama ini pengangkatan guru dan bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.
Bima mengatakan, status P3K menempatkan bidan dan guru sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja. Sebab, kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.