Selasa 25 Jul 2017 18:42 WIB

Pemprov Jatim dan KPK Sinergikan E-New Budgeting

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
E-budgeting (ilustrasi)
Foto: ©apartmenttherapy.com
E-budgeting (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui sinergi sistem e-planning dan e-budgeting yang kemudian disebut E-New Budgeting. 

Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan E-New Budgeting dalam Memperkuat Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (24/7) malam.

"Pengelolaan E-new budgeting menjadi solusi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan. Karena  menggabungkan antara penyusunan dan anggaran, dimana sebelumnya ada di sistem yang berbeda," jelas Gubernur Jatim, Soekarwo, melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (25/7). 

Soekarwo menjelaskan, E-New Budgeting akan terintegrasi secara web based dan terkoneksi secara daring. Sistem ini bisa digunakan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018. Di dalamnya, akan menampilkan semua kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan sesuai waktu yang sebenarnya. 

"E-new budgeting merekam semua hal, sehingga bisa dijadikan dasar apabila ada permintaan data dari KPK. Semua data mulai dari siapa, berbuat apa, dan kapan dilakukan terekam dalam sistem," terang Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim.

Ia menambahkan, E-New Budgeting juga akan memudahkan penatausahaan keuangan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dengan demikian transaksi antara Organisasi Perangkat Daerah(OPD)-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan PT Bank Jatim akan terintegrasi. "Sebagai contoh, status penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bisa dipantau di komputer masing-masing OPD," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Deputi Pencegahan KPK, Tri Gamarefa mengatakan kinerja Pemprov Jatim diapresiasi oleh pemerintah pusat. Khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. 

Namun demikian, Pemprov Jatim masih membutuhkan unit pengadaan barang dan jasa. "Unit layanan pengadaan barang dan jasa fungsinya melaporkan semua pengadaan yang dilakukan. Dengan demikian pemerintah daerah tidak bisa diintervensi oleh berbagai pihak," ungkapnya.

Menurut Tri Gamarefa, beberapa kasus yang ditangkap oleh KPK kebanyakan disebabkan pengadaan barang dan jasa. Dengan disediakan unit pengadaan barang dan jasa maka meminimalisasi kejadian seperti itu.

Ia menambahkan, saat ini KPK konsen dalam mengawasi pelayanan satu pintu. Sesuai dengan undang-undang yang menyebutkan pelayanan satu pintu merupakan pendelegasian perizinan yang berada pada Dinas Penanaman Modal. "Di beberapa daerah masih ditemukan negosiasi dalam memberikan perizinan, terutama perizinan pertambangan, sumber daya alam dan perkebunan," imbuhnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement