Rabu 26 Jul 2017 01:22 WIB

JPU akan Hadirkan Ahok untuk Buni Yani

Buni Yani diwawancara wartawan usai sidang eksepsi dirinya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Buni Yani diwawancara wartawan usai sidang eksepsi dirinya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi fakta sekaligus, antara lain Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang lanjutan terdakwa Buni Yani dalam perkara pelanggaran UU ITE.

"Kita upayakan empat, termasuk Ahok kalau memang bisa. Ini sisa empat yang belum, makanya kita panggil sekalian," ujar salah sseorang atu JPU Andi M Taufik usai sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (25/7).

Kkhusus untuk menghadirkan Ahok, pihaknya akan mengirimkan surat permintaan kepada rutan tempat mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada.

"Kita mulai hari ini kita layangkan surat panggilan, tapi harus melalui lapas. Mudah-mudahan (dikabulkan). Kita lihat saja," kata dia.

Ia tidak bisa menjamin Ahok dapat dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Selasa (1/8) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

"Ikuti perkembangan. Saksi ada empat. Jadi, jangan terburu-terburu, lihat perkembangan selanjutnya. Yang jelas, kita akan menghadirkan saksi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement