REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berlarut-larutnya penerapan regulasi terkait Low Car Green Car (LCGC) oleh pemerintah mengakibatkan Agen Pemegang Merek merugi (opportunity loss). Sejumlah pabrikan yang telah bersiap memproduksi kendaraan LCGC berharap peraturan itu bisa segera terealisasi.
"Dari Desember hingga April ini seharusnya ada sekitar 17 ribu unit mobil LCGC yang diproduksi, namun kami belum bisa menghitung berapa kerugiannya akibat penundaan regulasi," ungkap Ketua Umum Gaikindo, Sudirman MR di Jakarta, Kamis (25/4).
Menurut Sudirman, seharusnya regulasi ini bisa diberlakukan November tahun ini. Namun, nyatanya ada kemungkinan molor. Untuk saat ini, Gaikindo hanya bisa mendorong pemerintah untuk segera memberlakukan regulasi itu.
"Harapannya semestar kedua sudah bisa diproduksi, tapi lagi-lagi, tunggu pemerintah," kata dia.