REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap pada hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) atas tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Sejak bergulirnya kasus KTP-el, Chairuman sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Kepada para wartawan, Chairuman mengakui pernah bertemu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung DPR RI, Senyan, Jakarta Pusat."Iya pernah bertemu di DPR," ujar Chairuman saat istirahat shalat Jumat (28/7).
Namun, Chairuman tak menerangkan secara detail pertemuannya tersebut. Pemeriksaannya kali ini, sambung Chairuman, hanya untuk melengkapi berkas perkara Setnov.
Adapun, materi pemeriksaan yang diberikan penyidik masih sekitar fakta persidangan dan mengkonfirmasi ulang berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya "Ya sesuai dengan fakta persidangan yang lalu saja. Kita dikonfirmasikan berita acara yang lalu," ujarnya. Sampai saat ini, Chairuman masih menjalani pemeriksaan.
Dalam surat dakwaan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman mendapatkan keuntungan sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar. Bahkan, mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran KTP-el di DPR RI.
KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el pada Senin (17/7) lalu. KPK menetapkan Setnov selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.