REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgasus Mabes Polri dengan bantuan Tim Satgas Polda Bali bersama Kepolisian Cina melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah kontrakan, Perumahan Puri Bendesa lingkungan mumbul, Benua, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (29/7). "Kami berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku penipuan dan pemerasan lewat telepon yang berjumlah 31 orang," ujar Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7).
Sebanyak 31 orang itu, lanjut Rikwanto, terdiri dari 17 orang WN Cina. Selain itu, 10 orang WN Taiwan yang terdiri dari sembilan perempuan dan 18 laki-laki juga diciduk. Lalu empat orang WNI, dengan perincian satu perempuan dan tiga laki-laki turut diamankan. Keterangan sementara, mereka diamankan karena kasus penipuan siber berbasis telepon atau phone fraud.
Menurut Rikwanto, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari Kepolisian Cina. Kepolisian Cina pun berkolaborasi dengan Mabes Polri. "Karena banyaknya warga Cina yang datang ke Bali kemudian kami dapat memetakan tempat-tempat yang diduga dijadikan tempat kejahatan," kata Rikwanto.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut adalah 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh router, 10 laptop, delapan ponsel merek Panasonic, seperangkat CCTV, dan enam paspor. "Menunggu proses lebih lanjut ke 29 terduga kasus phone fraud di titip di rumah tahanan Polda Bali," pungkas Rikwanto.
Pada hari yang sama, di Jakarta penggerebekan juga dilakukan dan didapatkan 29 orang WNA terlibat dalam kasus serupa. Sedangkan, di Surabaya, dalam penggerebekan serupa petugas dari tim gabungan mengamankan 93 WNA.