REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini, kawula muda tengah menggemari vape, yakni sebuah benda yang dapat dihisap dengan cairan berbagai rasa dan aroma. Benda ini pun mengeluarkan asap layaknya rokok.
Seorang pengguna vape, Helmy mengatakan, dia menggunakan vape sebagai alternatif dari pada dia menggunakan rokok. Dia bahkan mengaku telah lama menggunakan vape itu. "Udah bertahun-tahun saya, bukan baru ini dari 2013, lebih enak kan daripada rokok," ujarnya.
Namun, tampaknya para pemuda juga harus waspada terhadap penggunaan cairan vape. Pasalnya, belakangan ini polisi mendapati cairan vape yang mengandung narkoba. Narkoba berkedok cairan vape ini disebut sebagai Liquid High.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti Cairan Narkotika Liquid High seberat total 210 ml. "Saya sampaikan pengungkapan narkoba jenis baru, narkotik sintetik yang beberapa hari ini menjadi trending topic di lingkungan kita," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8).
Menurut Gidion, narkotika itu disita dan diungkapkan tanggal (6/7) silam. Setelah pengembangan pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing MS alias Martino, GW alias Gantes, dan KH alias Wawan.
"Di rumah, kos vila real Jalan Kramat Jaya, Blok B2 No 27 Johar Baru Jakpus, tiga orang kita amankan. Berawal dari penangkapan seorang berinisial MS, penguasa barang sel terbawah, lalu konteks sel ke atas namanya GW dan KH," ungkapnya.
Gidion menjelaskan, dalam aksi ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba Liquid High sejumlah total 201 ml. Barbuk ini dibagi satu botol berisi 60 ml dan 30 botol berisi masing-masing 5 ml.
"Di tangan tersangka MS diamankan 3 botol liquid 5 ml dan 1 botol 60 ml yang dipesan lewat media online dan dikirim melalui jasa ojek online. Dalam pengembangan, di tangan GW diamankan barbuk liquid sebanyak 27 botol 5 ml," kata Gidion.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis Liquid High yang dilakukan melalui media sosial instagram dengan akun Mamen Liq. Selanjutnya, polisi menindaklanjuti informasi dengan memesan barang melalui online instagram/line ke akun Mamen Liq.
"Pesanan barang disepekati dengan harga 2,5 juta untuk ukuran 60 ml, dengan uang ditransfer ke rekening tersangka GW alias Gantes," ujar Gidion menjelaskan.
Kemudian pada hari Kamis (6/7) transaksi dilakukan dengan cara barang dikirim melalui ojek daring. Penyerahan barang dilakikan di belakang Universitas Al Azhar Kebayoran, Jaksel. Sekitar pukul 16. 30 WIB datang tersangka MS alias Martino menyerahkan barang tersebut. "Anggota langsung melakukan penangkapan," lanjut dia.
"Dari hasil pengeledahan di temukan di dalam tas tersangka Martino tiga buah botol cairan Liquid High masing-masing berisi 5 ml," katanya lagi.
Hasil interograsi terhadap MS membawa polisi pada keterangan bahwa ia mengambil cairan Narkotika tersebut dari GW alias Gantes yang tinggal di kosan Dores, kamar Villa Real, Jalan Kramat Jaya baru blok D. 2 no. 27 Johar Baru Jakarta Pusat. Tersangka GW alias Gantes mengatakan kalau barang tersebut didapatkan dari KH als Wawan.
Menurut tersangka Gantes itu, vape mengandung narkotika ini memiliki efek hampir sama seperti ganja. Disebutnya, vape ini bisa membuat pemakainya melayang-layang. "Efeknya fly kaya ganja, dapat barang dari online, efeknya fly," ujar Gantes.
Untuk itu, Gidion pun mengimbau pada para pemuda atau para pengguna Vape lainnya agar berhati-hati dalam membeli cairan vape ini. Pasalnya, peredaran vape mengandung narkotika ini masih berkembang, terutama dengan modus daring.
"Jadi untuk para pengguna harap berhati-hati dan kenali barang yang Anda pakai. Jangan pernah mencoba-coba itu yang mengandung efek aneh-aneh," kata dia.
Para tersangka pun dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.