Rabu 02 Aug 2017 13:43 WIB

Cemburu, Pria Tembak Mobil Pengusaha Butik di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Penembakan (ilustrasi)
Foto: asaljangan.com
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua tersangka penembakan di rumah kos di Jl Sei Batang Kuis, Babura, Medan Baru, Medan pada Kamis (27/7), diringkus. Dendam berlatar cemburu dan sakit hati menjadi motif di balik penembakan yang ditujukan terhadap pengusaha butik berinisial DRH (41) ini.

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kedua tersangka, yakni Heriawan Sumantri (32), warga Jl Kompos, Sidomulyo, Sunggal, Deli Serdang dan Febri Rahma Sari (22), warga Jl PWS, Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Medan. Keduanya diringkus saat sedang berada di salah satu tempat karoke di Jl Imam Bonjol, Medan, Selasa (1/8).

"Motifnya, dendam, cemburu, sakit hati sehingga tersangkamenembak korban," kata Tatan di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/8).

Tatan mengatakan, usai diringkus di tempat karaoke, polisi melakukan pengembangan ke salah satu hotel di Jl Gatot Subroto, Medan. Dari sana, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru.

"Ikut diamankan juga sabu milik tersangka di hotel tersebut," ujar dia.

Menurut Tatan, keduanya memiliki peran berbeda dalam penembakan tersebut. Heriawan berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap mobil CR-V BK 1929 IR dan Avanza B 1204 SOV milik korban. Sementara Febri, lanjut Tatan, terlibat karena ikut membantu menunjukkan rumah kos dan mobil milik korban.

"Terhadap tersangka Heriawan, kami lakukan tindakan tegas lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Tatan.

Selain sepucuk senpi berikut empat butir pelurunya, dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat BK 4087 AGW, mobil CR-V dan Avanza milik korban, rekaman CCTV, dan satu ponsel. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

"Pengakuan tersangka, senpi didapat dengan cara dibeli di Palembang. Kami bekerja sama dengan kepolisian sana untuk mengungkap dimana senpi dan peluru tersebut didapat," kata Tatan.

Sementara itu, tersangka Heriawan Sumantri mengakui jika senjata api tersebut dibelinya dari seseorang di Palembang, Sumsel.

"Beli Rp3 juta dari orang sipil. Nggak kenal, pesannya melalui telepon. Peluru dari dia juga. Nggak tahu dia dapat dari mana," kata Heriawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 jo 406 jo 56 KUHP. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, warga Jl Sei Batang Kuis, Babura, Medan Baru, dikejutkan dengan suara tembakan yang dilepaskan orang tidak dikenal ke arah dua mobil yang terparkir di halaman rumah kost bernomor 53, Kamis (27/7). Tembakan ini merusak pintu mobil Honda CRV BK 1929 IR dan tembus mengenai kaca mobil Toyota Avanza B 240 SOV.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement