REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat Andrianto Djokosoetono memperkirakan Indonesia kehilangan potensi pajak sebesar Rp 1,6 triliun pada 2016 dari keberadaan angkutan umum ilegal.
"Potensi yang hilang dari pendapatan asli daerah, pajak pertambahan nilai, penghasilan perusahaan, dan penghasilan pengemudi," katanya di sela-sela Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Organda 2017 di Mataram, Lombok, seperti keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/8).
Menurut dia, jumlah armada kendaraan ilegal, khususnya yang berbasis aplikasi daring (online) tidak dapat diketahui pasti karena ada mitra yang keluar masuk. Angka yang disebutkan oleh perusahaan angkutan umum berbasis online juga tidak konsisten karena satu mitra bisa bergabung dengan beberapa aplikasi.
Andrianto menambahkan, angka kehilangan potensi pajak dari angkutan umum yang belum memiliki izin resmi relatif tidak kecil. Terlebih, angkutan umum berbasis online terus berkembang di berbagai daerah meskipun belum mengantongi izin. "Kami berusaha supaya jangan sampai justru keberpatuhan dari kami yang wajib bayar pajak merugikan masyarakat jangka panjang," ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono, merasa prihatin dengan masih maraknya operasional angkutan umum ilegal, baik yang berbasis aplikasi maupun konvensional. "Melalui kesempatan ini, kami mengajak pengusaha yang belum berizin masuk menjadi sesuatu yang semestinya harus berjalan dengan benar dan baik menurut koridor aturan," katanya.